Pusat Pelayanan dan
Pengembangan Adat/Kebudayaan Bali
(Centre for
Balinese Culture Services and Development )
Universitas Udayana telah menetapkan kebudayaan
sebagai pola ilmiah pokok yang mengisyaratkan betapa pentingnya wawasan
kebudayaan dalam setiap kebijakan pengembangan keilmuan. Bertumpu pada
kebudayaan sebagai pola ilmiah pokok, maka pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi diharapkan akan disertai pula dengan peningkatan harkat dan martabat
manusia sebagai mahluk berbudaya. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
semestinya menjadi indikasi bagi tingkat kemajuan kebudayaan manusia, bukan
justru menjadi bumerang yang mengancam
eksistensi kebudayaan manusia.
“Sejatinya,
setiap masyarakat berhak atas kebudayaannya sendiri. Tak terkecuali masyarakat
Bali dengan kebudayaan Bali yang dijiwai oleh Agama Hindu. Kebudayaan Bali
merupakan salah satu dari enam ratus lebih kebudayaan kelompok etnik yang
tersebar dari Sabang sampai Merauke. Dari segi luas wilayah geografis dan
populasi pendukungnya, kebudayaan Bali hanyalah salah satu kebudayaan kelompok
minoritas yang tumbuh dan berkembang di tengah hegemoni kebudayaan mayoritas di
Indonesia. Namun demikian, keberadaan kebudayaan Bali ibarat sebutir mutiara yang
kemilaunya mengagumkan dunia,” Demikian dituturkan Wayan P Windia Kepada Agro
Indonesia di Bali akhir pekan lalu.
Keunikan budaya
Bali yang dibentengi oleh desa adat dan
hukum adat Bali, telah melambungkan Pulau Bali sebagai daerah tujuan
wisata yang cukup terkenal baik di kalangan wisatawan nusantara maupun
mancanegara. Bagi Provinsi Bali, sektor pariwisata telah lama menjadi primadona
penghasil devisa. Sumbangan sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah Bali
dari tahun ke tahun terus meningkat mengungguli sektor-sektor lainnya. Namun
demikian, ibarat peribahasa “ada gula ada semut”, gemerlapnya dunia
kepariwisataan tidak saja menarik minat
para wisatawan untuk datang berkunjung, tetapi juga merangsang kehadiran kaum
pendatang untuk berebut rezeki di daerah
ini. Di samping itu, fenomena krisis multi dimensi yang melanda negeri ini secara berkepanjangan kian
mendorong penduduk dari berbagai daerah untuk bermigrasi ke Bali. Terlebih lagi memasuki era pasar bebas yang
memberi kemudahan bagi orang asing untuk bekerja atau melakukan kegiatan usaha
di Bali, dikhawatirkan akan menambah kompleksitas permasalahan di Bali.
Nah, apa saja masalah-masalah
yang dimaksud terkait dengan hukum internasional, hukum nasional dan kesulitan dalam menciptakan keharmonisan
antara kedua hukum tersebut dengan keunikan budaya Bali, desa adat dan hukum
adat Bali? Berikut petikan wawancara Agro Indonesia dengan Prof Wayan P Windia yang ternyata putra seniman
besar Wayan pendet asal Desa Mas Ubud Bali.
Menurut pendapat
anda bagaimana sebenarnya mengatasi masalah yang terkait dengan hukum
internasional dan hukum nasional dalam
keharmonisan dengan budaya Bali?