Sabtu, 17 Desember 2011

“BALI SHANTI”




Pusat Pelayanan dan Pengembangan Adat/Kebudayaan  Bali
(Centre for Balinese Culture Services and Development )

            Universitas Udayana telah menetapkan kebudayaan sebagai pola ilmiah pokok yang mengisyaratkan betapa pentingnya wawasan kebudayaan dalam setiap kebijakan pengembangan keilmuan. Bertumpu pada kebudayaan sebagai pola ilmiah pokok, maka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diharapkan akan disertai pula dengan peningkatan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk berbudaya. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semestinya menjadi indikasi bagi tingkat kemajuan kebudayaan manusia, bukan justru menjadi bumerang  yang mengancam eksistensi kebudayaan  manusia.
            “Sejatinya, setiap masyarakat berhak atas kebudayaannya sendiri. Tak terkecuali masyarakat Bali dengan kebudayaan Bali yang dijiwai oleh Agama Hindu. Kebudayaan Bali merupakan salah satu dari enam ratus lebih kebudayaan kelompok etnik yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Dari segi luas wilayah geografis dan populasi pendukungnya, kebudayaan Bali hanyalah salah satu kebudayaan kelompok minoritas yang tumbuh dan berkembang di tengah hegemoni kebudayaan mayoritas di Indonesia. Namun demikian, keberadaan kebudayaan Bali ibarat sebutir mutiara yang kemilaunya mengagumkan dunia,” Demikian dituturkan Wayan P Windia Kepada Agro Indonesia di Bali akhir pekan lalu.


Keunikan budaya Bali yang dibentengi oleh desa adat dan  hukum adat Bali, telah melambungkan Pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata yang cukup terkenal baik di kalangan wisatawan nusantara maupun mancanegara. Bagi Provinsi Bali, sektor pariwisata telah lama menjadi primadona penghasil devisa. Sumbangan sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah Bali dari tahun ke tahun terus meningkat mengungguli sektor-sektor lainnya. Namun demikian, ibarat peribahasa “ada gula ada semut”, gemerlapnya dunia kepariwisataan tidak saja menarik  minat para wisatawan untuk datang berkunjung, tetapi juga merangsang kehadiran kaum pendatang untuk berebut rezeki  di daerah ini. Di samping itu, fenomena krisis multi dimensi yang  melanda negeri ini secara berkepanjangan kian mendorong penduduk dari berbagai daerah untuk bermigrasi ke Bali.  Terlebih lagi memasuki era pasar bebas yang memberi kemudahan bagi orang asing untuk bekerja atau melakukan kegiatan usaha di Bali, dikhawatirkan akan menambah kompleksitas permasalahan di Bali.  
Nah, apa saja masalah-masalah yang dimaksud terkait dengan hukum internasional, hukum nasional dan  kesulitan dalam menciptakan keharmonisan antara kedua hukum tersebut dengan keunikan budaya Bali, desa adat dan hukum adat Bali? Berikut petikan wawancara Agro Indonesia dengan Prof  Wayan P Windia yang ternyata putra seniman besar Wayan pendet asal Desa Mas Ubud Bali.
Menurut pendapat anda bagaimana sebenarnya mengatasi masalah yang terkait dengan hukum internasional dan hukum nasional dalam  keharmonisan dengan budaya Bali?